11 Mei 2008

KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional

Seseorang guru boleh saja pintar dan memiliki kompetensidan motivasi yang tinggi; tetapi kalau secara etik dan moral ia tidak bisa dipercaya, maka ia tidak layak disebut profesional.

  1. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

Perlu disadari bahwa BK untuk siswa bukan hanya tugas guru BK saja melainkan tanggungjawab bersama.

  1. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  2. Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
  3. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  4. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
  5. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  6. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta .

Pengurus PGRI yang terdiri para ahli pendidikan sudah sedemikian maksimal dalam menyusun kode etik guru, yang apabila dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh guru RI, maka tak ragu lagi pasti semua carut marut pendidikan kita tak akan terjadi semenyedihkan yang ada sekarang.

Dimana guru meletakkan kode etiknya ???

  1. Kalau mark up nilai siswa sudah dianggap sebagai hal yang biasa?
  2. Kalau subyektivitas penilaian sudah meraja lela, mentang-mentang sama-sama anak guru nilainya didongkrak sedemikian rupa sehingga bisa sama atau tak jauh dari image bahwa buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Padahal guru juga manusia. Punya lemah punya kekurangan. Kenapa harus malu kalau anak –anak kita nilai di bawah standar?
  3. Kalau guru sudah tak peduli lagi dengan siswanya. Jangankan mencari informasi lebih jauh mengenai anak didiknya, nama mereka saja mungkin kita sudah lupa. Astagfirullahal’azim..

Rasanya kode etik guru perlu diimprove lagi. Apalagi kode etik yang berbunyi ” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”, lalu dimana asas desentralisasi yang selama ini didengung-dengungkan, kalau guru masih harus juga dijejali dengan kewajiban militer alias dilarang menolak perintah atasan?

Sebagai wujud optimisme kita, di luar semua itu masih banyak komunitas guru yang menjaga betul kode etiknya, punya empati yang luar biasa terhadap keberhasilan pendidikan di Indonesia, punya komitmen untuk selalu meningkatkan kompetensi diri supaya layak disebut sebagai profesional.

Untuk mengembangkan kompetensi selaku profesional terampil, memerlukan perjalanan waktu. Dalam rentang waktu itulah seorang profesional akan diuji. Inilah proses pematangan seorang manajer profesional melalui track record.

Hidup guru.....Terima kasih guru.................

Apa tanggapan anda?

3 komentar:

  1. wah..informasi yang akan sangat membantu para pendidik di Indonesia! saya ijin link di blog saya ya...

    BalasHapus
  2. Seandainya semua guru di Indonesia semua memegang teguh kode etik tersebut... Pasti pendidikan di Indonesia tak akan terpuruk seperti sekarang ini. Maju terus guru Indonesia...

    BalasHapus